get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Suami Ditangkap Polisi, Istri di Kubu Raya Lanjutkan Bisnis Narkoba Sabu

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:00:00 WIB
Suami Ditangkap Polisi, Istri di Kubu Raya Lanjutkan Bisnis Narkoba Sabu
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap.

KUBU RAYA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga menjalankan bisnis narkotika jenis sabu di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perempuan inisial MM (36) itu melanjutkan bisnis suami yang lebih dulu ditangkap.

"Penangkapan MM dilakukan berdasarkan informasi masyarakat," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (27/10/2022).

MM ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada 18 Oktober 2022. Ibu dua anak itu ditangkap di tempat cuci mobil miliknya yang bersebelahan dengan rumahnya di Desa Jawa Tengah.

MM menggunakan tempat itu untuk mengedarkan sabu sekaligus menyediakan tempat untuk pelanggannya menikmati barang terlarang itu. 

Saat penangkapan ditemukan 1,23 gram sabu siap edar yang dikemas dalam tiga paket. 

MM mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan inisial TN di Pontianak Timur. Dia membelinya seharga Rp600.000 dan akan dijual kembali dengan keuntungan per paket Rp150.000.

"Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," katanya.

Diketahui suami MM telah ditangkap polisi tiga bulan sebelumnya. MM mengaku menjalankan bisnis narkoba ini.

"Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut