Mantan Wali Kota Pontianak ini mencontohkan, ada perusahaan perkebunan di Kalbar yang membiarkan terjadi kebakaran di lahan konsesi seluas 2.560 hektare. Perusahaan itu dibawa ke pengadilan dan diputus bersalah serta divonis denda miliaran rupiah.
"Mereka dikenakan denda oleh pengadilan Rp917 miliar," katanya.

Dalam unggahan tersebut, Sutarmidji juga menampilkan gambar satelit hotspot lahan di Kalbar. Tampak puluhan titik berwarna kuning dan ada dua titik berwarna merah.
"Kalau yang warna merah berarti yang terbakar lumayan luas. Kalau kuning biasa beladang. Sore hilang yang kuning. Artinya api sudah padam," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News