get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

Tak Bayar Pajak, 34 Reklame di Pontianak Disegel

Senin, 26 September 2022 - 15:31:00 WIB
Tak Bayar Pajak, 34 Reklame di Pontianak Disegel
Reklame yang disegel di Pontianak, Kalbar (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel 34 tituk reklame. Hal ini dilakukan karena pemiliknya tidak atau lalai dalam membayar pajak.

"Di mana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

TPPD Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel.

"reklame ini belum membayar pajak daerah, dalam pengawasan Pemerintah Kota Pontianak," begitu bunyi segel yang dipasang.

Beberapa jenis reklame yang disegel, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merk produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk ponsel atau smartphone, merk kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

"Sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut," kata dia.

Namun sayangnya, lanjut dia, hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.

Umumnya, kata Irwan,pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut