Tak Netral di Pilkada, 17 ASN Kalbar Terancam Disanksi

PONTIANAK, iNews.id - Bawaslu Kalimantan Barat memroses 17 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Para ASN tersebut terancam dijatuhkan sanksi.
"Setelah selesai prosesnya akan kami sampaikan kepada pemkab setempat," ujar Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, Selasa (1/12/2020).
Dia mengatakan, jelang pemunguntan suara pada 9 Desember mendatang, laporan terkait pelanggaran pilkada semakin banyak. Selain dilakukan oleh tim masing-masing pasangan calon (paslon), juga oleh ASN yang terlibat dalam mengampanyekan paslon tertentu.
Kendati demikian, jumlah pelanggaran kampanye terbanyak dalam catatan Bawaslu Kalbar ternyata berupa pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya tidak memakai masker atau berkerumun saat kampanye.
"Semuanya sudah kita rekap dan sudah kita proses," ujarnya.
Dia enggan membeberkan asal institusi ASN yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kalbar itu. Namun menurutnya ada satu ASN yang melakukan pelanggaran hingga ke ranah pidana.Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu telah meneruskan proses perkaranya ke kepolisian.
Menurutnya, netralitas ASN dalam pilkada sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu diperkuat oleh SKB netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020, dengan sinergisitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
"Lembaga tersebut akan bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis," ujarnya.
Pilkada serentak 9 Desember 2020 di wilayah Kalbar digelar di tujuh kabupaten.
Editor: Reza Yunanto