Tarif Tes PCR di PLBN Entikong Rp400.000, Sekda Kalbar : Jangan Sembarangan Naikkan Harga!

PONTIANAK, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson merespons kabar tarif tes PCR di PLBN Entikong mencapai Rp400.000. Dia meminta petugas PLBN Entikong tak sembarangan menaikkan harga tes PCR untuk pelintas perbatasan.
"Informasi yang kita dapat harga PCR di sana antara Rp400.000 sampai Rp600.000. Ini jelas menyalahi aturan," kata Harisson di Pontianak, Senin (16/5/2022).
Harisson mengatakan, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali Rp275.000. Sedankan di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000.
"Dalam kondisi apapun, mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat, mau siang atau malam, kalau tarifnya lebih dari itu jelas menyalahi aturan," tutur mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar ini.
Harisson meminta PLBN Entikong tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika melewati batas harga yang telah ditetapkan pemerintah, hal itu termasuk pungutan liar yang memberatkan masyarakat dan bisa dipidana.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Jika memang terbukti akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses," kata Harisson.
Editor: Reza Yunanto