get app
inews
Aa Text
Read Next : Diputuskan Jokowi, PPLN yang Sudah 2 Kali Divaksin Covid-19 Hanya Dikarantina 5 Hari

Terbaru, Ini Tempat Karantina Bagi WNI PPLN di Kalimantan Barat yang Ditetapkan Satgas Covid-19

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:14:00 WIB
Terbaru, Ini Tempat Karantina Bagi WNI PPLN di Kalimantan Barat yang Ditetapkan Satgas Covid-19
PLBN Entikong Kalbar

JAKARTA, iNews.id - Tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di pintu-pintu masuk Indonesia secara resmi telah ditetapkan. Salah satu diantaranya pintu masuk yang berada di Kalimantan Barat (Kalbar). 

Tempat karantina ini ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.4/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemmudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Suhariyanto dalam SK tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan SK tersebut berikut tempat karantina yang ditetapkan Satgas Covid-19 di pintu masuk Indonesia di Kalimantan Barat. 

1. Entikong, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), serta Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
2. Aruk, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Asrama Brimob.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut