Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara
KAPUAS HULU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu, Dedeng Alamsyah dengan pidana penjara tujuh tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa Dedeng Alamsyah juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto di Putussibau, Selasa (14/6/2022).
Adi menambahkan, persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Namun kedua terdakwa ini tak dibebankan kewajiban membayar kerugian negara.
Menurut Adi, ketiga terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang.
"Pada sidang berikutnya JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan," ujarnya.
Anggaran pembangunan MTs NU Kapuas Hulu dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.
Namun sebanyak Rp2,4 miliar dari anggaran itu digunakan Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif.
Perbuatan Dedeng Alamsyah itu dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Editor: Reza Yunanto