get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Terima Aspirasi Warga, Wali Kota Pontianak Bentuk Tim Kajian Perumnas IV

Kamis, 12 November 2020 - 10:35:00 WIB
Terima Aspirasi Warga, Wali Kota Pontianak Bentuk Tim Kajian Perumnas IV
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membentuk tim pengkaji batas wilayah Perumnas IV Pontianak (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membentuk tim pengkaji batas wilayah Perumnas IV Pontianak yang menjadi polemik. Warga di perumahan tersebut menolak masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah menerima aspirasi dari perwakilan Perumnas IV, kami tindaklanjuti bersama DPRD Kota Pontianak dengan melibatkan para pakar dan akan membentuk tim kajian itu," ujar Edi di Pontianak, Kamis (12/11/2020).

Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Barat agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.

"Semoga ada titik terang yang jelas dari persoalan ini," ujarnya.

Warga Perumnas IV mendatangi DPRD Pontianak mengadukan batas wilayah yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya, Rabu (11/11/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)
Warga Perumnas IV mendatangi DPRD Pontianak mengadukan batas wilayah yang masuk ke Kabupaten Kubu Raya, Rabu (11/11/2020). (iNews.id/Uun Yuniar)

Edi mengatakan, secara batin warga Perumnas IV sudah sangat dekat dengan Pontianak. Bertahun-tahun mereka merupakan warga Kota Pontianak. Hal itu dibuktikan dengan KTP dan pelayanan lainnya.

"Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak," ujarnya.

Sebelumnya ratusan warga Perumnas IV mendatangi DPRD Pontianak dan Kantor Wali Kota Pontianak. Mereka mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Mereka mempertanyakan Permendagri tersebut. Sebab berdasarkan SK Guberenur Kalbar Nomor 307 Tahun 2010 dan Perda Pontianak Nomor 2 Tahun 2013, wilayah dengan 17 RT dan 5 RW ini telah ditetapkan sebagai bagian dari Kota Pontianak.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut