WNA Vietnam Selundupkan 36 Satwa Endemik di Kalimantan, Ada Kakaktua hingga Bekantan

PONTIANAK, iNews.id - Lantamal XII Pontianak menangkap kapal berbendera Vietnam, MV Royal 06. Kapal tersebut hendak menyelundupkan 36 satwa dilindungi dan endemik di Kalimantan.
Kapal MV Royal 06 ditangkap saat melintas di perairan sungai di Pontianak pada 20 Desember 2022. Seorang warga negara Vietnam inisial LVH diamankan dalam penangkapan itu.
LVH selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan satwa dilindungi. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk menjalani proses hukum di persidangan.
"Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap warga negara Vietnam yang menyelundupkan 36 ekor satwa dilindungi, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2/2023).
Di dalam kapal MV Royal 06 ditemukan sejumlah satwa dilindungi di Indonesia dan berstatus endemik di Kalimantan.
Satwa tersebut adalah 10 ekor Kakaktua Maluku, 3 ekor Kakaktua Koki, 3 ekor Kakaktua Putih, 3 ekor Kakaktua Kuning, 1 ekor Kakaktua Raja, dan 16 ekor Bekantan yang semuanya merupakan satwa endemik di Kalimantan.
"Kami sangat serius dalam upaya penegakan hukum dan melakukan penyelesaian hukum di kehutanan," katanya.
Editor: Reza Yunanto