JAKARTA, iNews.id - Warga negara China (WNA) berinisial YH ditahan terkait penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalbar. Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kejaksaan Agung menangani kasus ini hingga diseret ke pengadilan.
YH berperan sebagai pimpinan penambangan bawah tanah tanpa izin. Aktivitas tersebut dilakukan bersama rekan-rekannya, merugikan negara secara signifikan dari cadangan emas dan perak.
Akibat penambangan ilegal ini, negara kehilangan lebih dari 774 kilogram emas dan hampir 938 kilogram perak antara Februari hingga Mei 2024, menyebabkan kerugian besar.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
TAG :
wna china
tambang ilegal
penertiban tambang ilegal
cadangan emas
kabupaten ketapang
kalimantan barat
Bagikan Artikel: