Ratusan Ekor Ikan Endemik Kalimantan Dilepasliarkan ke Sungai Kapuas, Warga Dilarang Eksploitasi
PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 210 ekor jenis ikan endemik Kalimantan Barat (Kalbar) kembali dilepasliarkan di Sungai Kapuas, Jumat (5/3/2021). Warga dilarang mengeksploitasi ikan endemik tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar mengatakan, pelepasliaran barang bukti ikan endemik Kalbar ini di Sungai Kapuas berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 1 tahun 2021.
“Ratusan ekor ikan tersebut terdiri atas 135 ekor Ikan Belida dan 75 ekor Ikan Balashark. Ikan jenis ini masuk kategori satwa endemik Pulau Kalimantan, khususnya Kalbar,” katanya saat peninjauan hasil pengawasan sumber daya kelautan di Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pontianak, Jumat (5/3/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian tim Balai Riset KKP, jumlah Ikan Belida dan Balashark di Pulau Kalimantan saat ini terus berkurang. Ini lantaran banyak orang suka baik untuk konsumsi maupun untuk kegiatan lainnya.
"Selain menjadi dikonsumsi, kedua ikan itu juga diekspor ke sejumlah negara maju di dunia karena memiliki kandungan protein yang sangat komplit," katanya.
Dia menambahkan ada Keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi termasuk terhadap Ikan Belida dan Balashark tersebut.
"Ternyata kita suka sekali dengan Ikan Belida, bahkan juga diekspor serta dimasak. Setelah diteliti oleh peneliti balai riset kami, ikan ini sangat dan sudah terganggu habitatnya. Karena ini merupakan ikan endemik khas Sungai Kapuas khususnya dan Kalimantan Barat secara umum," katanya.
Dalam kesempatan itu dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan eksploitasi terhadap dua jenis ikan tersebut. Jika ke depannya masih ada individu atau kelompok yang tidak mengindahkan, maka dianggap telah melakukan pelanggaran.
“Selanjutnya dan akan ada konsekuensi hukum terkait hal itu," ujarnya.
Editor : Umaya Khusniah