SINGKAWANG, iNews.id - Dua pria asal Bengkayang terancam hukuman mati usai ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat hampir 4 kg di Singkawang. Pria ini pun tampak lemas saat menghadiri pemusanahan barang bukti pada Senin (6/11/2023). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam cairan racun rumput dan dibuang ke septic tank.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: