SINTANG, iNews.id - Dua anggota DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sintang ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang.
Selain kedua wakil rakyat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga menetapkan dua tersangka lain. Diduga mereka menyalahgunakan dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia di Kabupaten Sintang.
Dua tersangka lain berinisial S-M seorang PNS dan JM seorang pendeta di gereja tersebut. Praktik korupsi ini terkuak ketika Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar 299 juta rupiah pada Februari 2018 lalu.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: