Video Polresta Pontianak Tetapkan Oknum Polisi DY Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

PONTIANAK, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan (pencabulan) yang dilakukan oknum anggota polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak Kota menetapkan DY, oknum polisi berpangkat brigadir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum yang menunjukkan adanya tindak persetubuhan antara keduanya. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan bukti di lapangan termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: