PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 108 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Malaysia karena sejumlah masalah. Sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi Covid-19 setelah sebelumnya diperiksa Satgas Covid-19 Kalbar.
"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu," kata Kepala Dinsos Kalbar, Golda, Minggu (14/3/20221).
Dia mengatakan, pemulangan PMI yang dideportasi ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Sebanyak 108 orang tersebut terdiri atas laki-laki 96 orang dan perempuan 12 orang.
Golda menjelaskan, 108 PMI bermasalah tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong karena beberapa alasan. Di antaranya tidak memiliki paspor 46 orang, tidak memiliki permit 54 orang, operator judi online tujuh orang dan pengguna narkoba 1 orang.
"Sedangkan untuk sektor pekerjaan PMI ini antara lain, di bidang perkebunan 44 orang, industri 2 orang, jasa 47 orang dan konstruksi 15 orang," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait