PONTIANAK, iNews.id - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memimpin sidak ke sejumlah hotel berbintang yang diduga menjadi lokasi prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Jumat (25/12/2020) malam. Dalam razia tersebut terjaring sebelas pasangan tanpa ikatan pernikahan.
"Dalam sidak itu kami menjaring sebanyak 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tapi tidak ada anak di bawah umur," kata Bahasan di Pontianak, Sabtu (25/12/2020).
Bahasan mengatakan sidak tersebut akan terus digencarkan, bukan hanya di hotel berbintang namun juga sejumlah penginapan. Diakui Bahasan, prostitusi melibatkan anak di Pontianak sudah mengkhawatirkan sehingga pemerintah melakukan sidak.
Sedangkan bagi hotel yang kedapatan memfasilitasi pelaku prostitusi anak akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," katanya.
Terkait razia ini, Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana menyebut ada emapt hotel berbintang yang menjadi sasaran. Dari empat hotel itu terjaring sebelas pasangan yang bukan suami-istri.
Syarifah memastikan akan ada sanksi tegas kepada pengelola hotel, apalagi yang sudah berulang-ulang kedapatan menerima tamu pelaku prostitusi.
"Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait