Polres Tarakan menggelar upacara PTDH terhadap dua anggota, Kamis (24/11/2022). (Foto: Polres Tarakan)

Brigadir MA terlibat kasus narkotika. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," katanya.

Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia diberhentikan sebagai anggota Polri terhitung 1 November 2022.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network