PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menangkap dua kurir narkoba di Entikong, Kabupaten Sanggau yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia. Kedua kurir membawa 8 kilogram sabu dan 4.370 butir ekstasi.
"Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Entikong yang merupakan perbatasan Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya, Senin (20/2/2023).
Kedua pelaku adalah S dan EJ. Mereka ditangkap di Dusun Entikong Benuan, pada Minggu (19/2/2023).
Sabu dan ekstasi yang dibawa keduanya ditemukan dalam tas. Sabu seberat 8 kilogram dikemas dalam delapan kantong, sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam plastik transparan berukuran besar.
Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Kalbar masih memeriksa kedua kurir tersebut. Diduga mereka terafiliasi dengan jaringan Malaysia.
Sebelumnya seorang kepala desa di Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang inisial JH ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
JH mengaku sabu dibeli dari Malaysia untuk dijual ke Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait