lustrasi dari hasil pembalakan liar. (Foto: Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id – Dua orang di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara. Para tersangka sudah ditahan beserta barang bukti kayu dugaan hasil pembalakan liar. 

"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh Imam Reza, Jumat (23/4/2021) malam.
 
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkutnya di tepi jalan Lintas Utara.

Ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu. Petugas pun melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network