Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AN di salah satu halaman parkir tempat hiburan malam di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip.
AN digiring ke rumahnya di Jalan Gunung Semeru. Di rumahnya itu ditemukan sabu seberat 943,49 gram yang disimpan dalam lemari pakaian.
AN mengaku barang terlarang itu diperoleh dari MR, warga Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal. Sabu seberat nyaris 1 kilogram itu hendak dikirim ke Kabupaten Malinau.
Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap MR di rumahnya. Dia ternyata seorang buronan kasus narkotika.
MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menyuruh anaknya menjual sabu pada Juni 2022.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait