NUNUKAN, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka kabur dengan cara merusak jeruji besi dan loncat dari lantai dua.
Kedua WNA Pakistan itu adalah H (37) dan R (24). Mereka kabur dari Rudenim Nunukan pada Minggu (29/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Tak berlangsung lama, keduanya kembali ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Pasar Baru.
"Ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Pasar Baru," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi, Senin (30/1/2023).
Reza menjelaskan, kedua WNA Pakistan itu ditangkap pada 18 Januari 2023 di Hotel Sumber Mulia, Nunukan atas informasi pegawai hotel.
Lantaran tak bisa menunjukkan izin masuk ke Indonesia, kedua WNA Pakistan itu dibawa ke kantor Imigrasi Nunukan.
Mereka melakukan pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomoor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait