Salah satu guru di Singkawang menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, Jumat (26/3/2021). (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 2.816 tenaga kependidikan dan guru di Kota Singkawang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Vaksinasi dilaksanakan selama lima hari secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Ke-2.816 tenaga kependidikan dan guru sudah diberikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pemberian vaksin dilakukan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Ahyadi di Singkawang, Jumat (26/3/2021).

Dia mengatakan, tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas pemberian vaksin Covid-19. Pasalnya, menyambut tahun ajaran baru 2021-2022, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengeluarkan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di daerah. 

"Untuk itu, guru-guru se-Kota Singkawang dikumpulkan dan divaksin untuk membangun edukasi terhadap vaksin Covid-19 dan memperkecil kemungkinan penyebaran virus," kata Ahyadi. 

Dia meminta tenaga pendidik sebagai pelaku edukasi dapat menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya anak didik maupun orang tua murid. Beberapa tenaga pengajar yang merupakan pasien komorbid dan tidak bersedia divaksin akan mengikuti tes usap secara bertahap.

Dia mengatakan, ada beberapa sekolah di Kota Singkawang yang akan mengadakan pembelajaran tatap muka. Tercatat, 20 sekolah di Kota Singkawang mengantongi izin pembelajaran tatap muka dengan menyesuaikan faktor kesehatan dan pertimbangan kepala daerah.

Beberapa faktor tersebut, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Kemudian, akses terhadap kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan lainnya, yakni kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah dan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan kesatuan pendidikan. Kemudian, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Ahyadi juga meminta setiap sekolah yang sudah mengantongi izin pembelajaran untuk memenuhi standar sarana sanitasi dan kebersihan di sekolah. Standar sarana sanitasi dan kebersihan harus terpenuhi. Lingkungan sekolah harus bersih, termasuk toilet sekolah. 

"Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, disinfektan, dan alat pengukur suhu badan,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network