Buronan kasus pengeroyokan di Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap setelah buron 3 hari.(Foto: Ist.)

Pengejaran NN pun dilakukan oleh tim reserse kriminal Polsek Kubu. Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan NN, tim langsung menuju lokasi sebuah rumah di Desa Mengkalang Jambu, Kecamatan Kubu, Kubu Raya.

Tim Polsek Kubu kemudian bertemu dengan keluarga dan menyampaikan maksud kedatangannya. Keluarga bersikap kooperatif dengan menyerahkan NN.

"Saat ini NN sudah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum terkait pasal 170 KUHP," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network