Pemusnahan 3 juta batang rokok ilegal serta minuman keras langgar aturan cukai di Pontianak. (foto: ANTARA)

Selain rokok dan minuman keras ada juga pakaian dan makanan yang dimusnahkan. Di antaranya 51 bal pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa dan 1.440 bungkus biji kopi kedaluwarsa.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea dan Cukai serta aparat hukum gabungan selama dua tahun mulai 2020 hingga 2022.

Barang tersebut dimusnahkan salah satunya karena sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan maupun dihibahkan. 

"Maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network