Anne mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (15/11/2022) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.
Tersangka AF membawa mobil boks PT Avantage yang berisi uang untuk dimasukkan ke ke mesin ATM di Sungai Pinyuh, Mempawah.
Di tengah perjalanan, salah satu rekan AF yang berada dalam mobil yakni Vikri menyadari ada satu tas berisi uang Rp400 juta dalam pecahan Rp50.000 yang hilang.
PT Avantage kemudian melapor kehilangan itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui AF sebagai dalang pencurian ini. Dia dibantu oleh dua rekannya untuk mengambil tas berisi uang Rp400 juta.
"Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," katanya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait