NUNUKAN, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku yang lempar seekor anjing ke rawa untuk dimangsa buaya di Nunukan, Kalimantan Utara. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DF dan SR yang melempar anjing ke rawa untuk dimangsa buaya, dan WA yang merekam aksi tersebut dengan handphone.
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Sembakung pada Jumat (17/6/2023) di tempat mereka bekerja di area pertambangan minyak PT JML yang merupakan rekanan Pertamina.
"Para tersangka terancam hukuman sembilan bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Senin (19/6/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait