Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka penipuan (Foto: Istimewa)

JAMBI, iNews.id - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka penipuan. Modus ketiganya yakni mengaku salah transfer kepada para korbannya.

"Ketiga tersangka, berinisial R, AD dan AV yang merupakan warga Riau," ucap Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, Selasa (29/8/2023).

Dia menambahkan, bahwa R merupakan otak pelaku penipuan yang menyewa ruko korban. Tersangka kedua, saudara AD berperan yang menghubungi korban dan membuat struk transfer palsu kepada korban. Sedangkan tersangka berinisial AV yang mengambil uang korban di ATM.

"Modusnya, tersangka R menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko milik korban di seputaran Pasar Angso Duo, Kota Jambi yang di-posting di media sosial," tuturnya.

Selanjutnya, terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban. 

"Setelah DP disepakati sebesar Rp10 juta, pelaku buat struk palsu bukti seolah-olah telah mentransfer uang ke rekening korban," ucapnya.

Tidak berlangsung lama, pelaku lain menghubungi korban seolah terjadi kelebihan transfer.

"Pelaku yang satunya menghubungi korban dengan alasan istrinya salah mentransfer seolah-olah transfer yang dikirim sebagai DP berlebih, yakni mencapai Rp45 juta," ucap Andi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network