SINGKAWANG, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap 34 kasus dalam Operasi Pekat Kapuas di Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam Operasi Pekat Kapuas terdapat puluhan kasus yang berhasil kita ungkap ini terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Jumat (14/4/2023).
Kemudian, narkoba ada sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Selanjutnya, minuman keras ada sebanyak 6 kasus.
"Namun terkait dengan miras ini, kita hanya memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada pelaku-pelakunya agar tidak menjual minuman yang dilarang tersebut," tuturnya.
Selain itu, Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus prostitusi sebanyak 5 kasus. Adapun modus operandinya yaitu, pihak kepolisian melakukan razia ke beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Singkawang. Kemudian, muda-mudi ditemukan tanpa status berada dalam satu kamar.
"Dari temuan itu, kita berikan pembinaan dengan mengundang pihak orang tua atau keluarga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Berikutnya, kasus premanisme sebanyak 9 kasus. Dalam kasus ini, pihaknya memberikan pembinaan kepada 8 orang. Namun ada satu LP pihaknya naikkan dalam bentuk laporan polisi.
Kemudian, pengungkapan kasus petasan ada sebanyak 4 kasus. "Terhadap 4 orang pelakunya juga diberikan pembinaan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," jelasnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait