PONTIANAK, iNews.id -Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang terkait demonstrasi yang berlangsung 25 Agustus hingga 5 September 2025. Dari empat pelaku, tiga di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya adalah orang dewasa.
Para pelaku tertangkap membawa molotov dan senjata tajam saat berusaha bergabung dengan demonstran. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa.
"Selama pengamanan aksi masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," ujar Dirrreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan, seorang ABH berinisial AA berusia (17) ditangkap di depan Polda Kalbar dengan empat molotov dan satu bungkus pertalite di dalam tas.
"AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait