Menurutnya, persoalan itu sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.
"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut, namun kami sudah meminta agar Parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," ucapnya.
Dia mengungkapkan, melaluiSipol masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung dan jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka segera lapor ke KPU atau pun melalui Sipol.
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait