Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Sebanyak 56 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi. Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Ada 56 napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, tidak ada yang bebas murni, semuanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan," kata Kepala Rutan Putussibau Rio M Sitorus, Kamis (13/5/2021).

Rio menambahkan, 56 orang Napi yang mendapatkan remisi di antaranya yaitu 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari , 34 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, satu orang mendapatkan remisi dua bulan.

Rio melanjutkan, syarat mendapatkan remisi diantaranya yaitu berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network