PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi Natal. Mereka mendapat pengurangan tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar, Pria Wibawa, Minggu (25/1/2022).
Pria mengatakan, para WBP yang menerima remisi terdiri atas 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan, dan 6 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Besarnya remisi yakni 15 hari diterima oleh 137 WBP, 1 bulan diterima oleh 396 WBP. Berikutnya 1 bulan 15 hari diterima 41 WBP, dan dua bulan diterima oleh 16 WBP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait