KJRI Kuching melakukan repatriasi (pemulangan) tujuh WNI dari Malaysia melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

Keduanya tidak memiliki pekerjaan atau majikan tetap. Selain itu masa berlaku visa telah habis dua tahun lalu dampak pandemi Covid-19. 

Selama itu pula keduanya bertahan hidup di Miri, Serawak dan bekerja secara nonprosedural. Mereka kemudian menghubungi KJRI Kuching untuk minta bantuan pemulangan ke Indonesia.

"Dalam kondisi yang cukup sulit akhirnya mereka baru dapat menghubungi kami untuk dibantu proses pulang ke Indonesia atau tepatnya ke tempat asalnya di Enrekang, Sulawesi Selatan," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network