Bareskrim Polri mengirim peringatan kepada 79 akun media sosial melanggar UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 79 akun media sosial (medsos) mendapat peringatan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri. Peringatan tersebut dikirim langsung melalui fasilitas Direct Message (DM) di tiap akun.

"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan peringatan melalui Direct Message (DM). Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Peringatan tersebut diberikan karena 79 akun itu melanggar UU ITE dan turunannya. Selain itu juga bagian dari program virtual police.

Menurut Rusdi, akun medsos tersebut merupakan milik perseorangan. Menurut Rusdi, jika Polri mengutamakan penegakan hukum, maka mereka yang mendapatkan peringatan itu sudah diproses pidana.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network