Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Manto. (ANTARA)

Manto tak menyebut besarnya denda yang diputuskan dalam sidang di PN Bengkayang. Namun menurutnya penegakan hukum melalui pengadilan ini ditempuh setelah upaya pembinaan diabaikan oleh perusahaan.

Menurut Manto, kelima perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan dua kali pada 2021 sebelum dibawa ke pengadilan. 

"Kami berharap agar semua perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network