PONTIANAK, iNews.id - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat (Kalbar) kembali memberikan santunan kepada keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182, Razanah (57) yang baru teridentifikasi. Santunan diberikan kepada anak korban.
"Satu korban dari Kalbar kembali teridentifikasi yakni atas nama Razanah warga Kabupaten Ketapang," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S Wijaya dalam keterangan tertulis di Pontianak, Jumat (5/3/2021).
Regy mengatakan, setelah jenazah Razanah teridentifikasi, PT Jasa Raharha sebagai penyelenggara program dana pertanggungan penumpang pesawat berkewajiban memberikan santunan. Besaran santunan telah diatur oleh peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 yakni Rp50 juta.
"Hak santunan telah kami serahkan kepada ahli waris yang merupakan anak kandung korban Kamis (4/3/2021) melalui penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait