Ilustrasi tenaga kerja (dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta perusahaan kembali mempekerjakan karyawan yang dirumahkan. Sejumlah bidang usaha di Kalbar yang sempat tutup karena pandemi Covid-19 sudah diizinkan beroperasi lagi.

"Saat ini mulai new normal, kita minta kepada perusahaan yang semula merumahkan karyawannya agar bisa diperkerjakan kembali," kata Kepala Disnaker Kalbar, Ignasius di Pontianak, Rabu (10/6/2020).

Ignasius memaklumi jika sebelumnya banyak perusahaan yang merumahkan karyawan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, ketika pemerintah sudah memberikan arahan tentang kehidupan baru atau new normal, perusahaan yang semula menghentikan kegiatannya bisa kembali beroperasi.

"Mereka yang sebelumnya dirumahkan bisa direkrut kembali ketika sudah diterapkan kenormalan baru di Kalbar," tuturnya.

Kendati demikian, dia mengingatkan pelaku usaha yang membuka aktivitas perusahaannya lagi untuk mengedepankan penerapan prokotol kesehatan. Para pelaku usaha dan pekerja diimbau menaati penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Ignasius mengatakan, dari data Disnakertrans Kalbar, jumlah pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 mencapai 3.289 orang. Sedangkan yang terkena PHK 622 orang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network