Polisi saat menangkap KMH (44) di pinggir jalan Desa Kumpai Besar, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Uun Yuniar)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga inisial KMH (44) di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang membawa narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu disembunyikan dalam helm.

"Kami tangkap saat di jalan. Barang bukti 0,65 gram sabu-sabu disembunyikan di dalam helm," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Rabu (12/7/2023).

Sebelum menangkap, polisi sempat membuntuti KMH yang mengendarai motor usai membeli sabu. Dia dihentikan ketika berada di pinggir jalan Desa Kumpai Besar. 

KMH mengaku membeli sabu seharga Rp270.000 dari Kampung Beting di Pontianak. Dia hendak menikmati sabu itu di rumah untuk membantu program diet yang sedang dijalani. 

"Dia pakai sendiri dengan alasan diet," ujar Ade.

Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan penjelasan KMH. Menurut Ade, polisi tetap menyelidiki kepemilikan sabu tersebut, apakah benar untuk konsumsi pribadi atau akan dibawa ke tempat lain.

Atas perbuatannya, KMH terancam menjadi tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network