Wali Kota Pontianak menerima 20 sertifikat aset Pemkot Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menertibkan aset-aset tanahnya dengan mengajukan penerbitan sertifikat. Ada 20 sertifikat yang telah terbit untuk mengamankan aset Pemkot Pontianak.

"Hari ini BPN Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (23/9/2022).

Selain sertifikat aset Pemkot Pontianak, BPN Kota Pontianak juga menyerahkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.

Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak. 

Diakui Edi, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi. Selain ada yang belum bersertifikat sama sekali, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.

"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," kata Edi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network