Barang bukti kasus anak bakar rumah ibunya di Pontianak Barat. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemuda inisial US (26) yang membakar rumah orang tua di Pontianak, sempat melontarkan ancaman sebelum menjalankan aksinya. Dia meminta rumah tersebut dijual, namun tak dituruti ibunya.

Peristiwa bakar rumah yang dilatari rebutan harta warisan itu terjadi pada 18 Agustus 2021. Rumah korban yang dibakar berada di Jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat.

"Pelaku membakar rumah menggunakan kain, kasur, dan tumpukan baju yang disulut api," kata Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, Senin (23/8/2021).

Polisi menangkap US (26), anak yang membakar rumah ibunya di Jalan Sawo, Pontianak Barat. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Saat pelaku membakar rumah tersebut, ibu dan adiknya sedang tidak berada di rumah karena menginap di rumah kerabatnya.

Korban yang tak lain adalah ibu kandung pelaku melaporkan pembakaran rumahnya itu ke Polsek Pontianak Barat. Atas laporan itu, US ditangkap polisi.

Pelaku tak membantah tuduhan tersebut. Apalagi sang ibu menunjukkan bukti ancaman yang dilontarkan pelaku sebelum peristiwa pembakaran itu.

"Tersangka ada ancaman akan membakar rumah," tuturnya.

Kemudian setelah api mulai membesar, pelaku pergi meninggalkan rumah hingga api terus membesar menghanguskan bangunan.

Atas perbuatannya, pelaku US ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network