Dua warga ditetapkan menjadi tersangka illegal logging karena membawa ratusan kayu ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya,

PONTIANAK, iNews.id - Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah III Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus illegal logging. Keduanya tersangka merupakan warga Kubu Raya yang kedapatan mengangkut 144 batang kayu tanpa surat.

Tersangka yakni OL (44) dan AL (36). Keduanya ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 32 di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 29 Juni 2021. Saat itu keduanya membawa ratusan batang kayu ilegal itu dengan dua unit truk.

"Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian di Pontianak, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan, keduanya untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Kalbar sembari menunggu proses persidangan.

Menurut Julian, penangkapan kedua tersangka bermula dari operasi penertiban illegal logging. 

Petugas Balai Gakkum menghentikan dua truk yang dicurigai. Setelah diperiksa, ternyata truk itu mengangkut ratusan batang kayu tanpa surat yang sah.

Kedua pengemudi truk yakni AL dan OI tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 

"Hasil pemeriksaan kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kapuas Hulu dengan tujuan ke Sungai Ambawang di Kubu Raya," tuturnya.

Saat ini Balai Gakkum masih menelusuri pihak yang memerintahkan kedua tersangka itu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network