Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan seorang ibu dan suaminya sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan anak usia enam tahun. Pelaku yakni DS dan suaminya FR, yang merupakan ayah tiri korban.

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malamhingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Rully menjelaskan, dari kedua tersangka tersebut, hanya FR yang langsung dilakukan penahanan. Sementara DS wajib lapor karena dia memiliki anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.

Menurut Rully, keduanya dijadikan tersangka dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami. Korban selanjutnya akan didampingi psikiater untuk menjalani pemeriksaan.

 "Kami juga telah memeriksa korban, namun keterangan yang disampaikannya berubah-ubah. Kami akan meminta keterangan korban dengan pendampingan psikiater," ujarnya


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network