Balai Karantina Pertanian Kupang memusnahkan 122 kilogram daging olahan asal Timor Leste. (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang memusnahkan 122 kilogram daging olahan asal Timor Leste. Daging tersebut masuk secara ilegal melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu H mengatakan, ratusan kilogram daging mentah itu diperoleh setelah pihaknya melakukan operasi patuh pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di PLBN Wini.

"Operasi itu kami lakukan selama tiga pekan terakhir. Kami sita dari pelintas batas yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Wini," katanya, Senin (15/8/2022).

Yulius mengatakan, dari 122 kilogram daging mentah itu terdapat 11 jenis barang-barang yang dimusnahkan. Di antaranya daging babi olahan impor Brasil dalam bentuk sosis babi, daging babi goreng, kemudian daging ayam impor Brasil, Portugal dan China dengan total 78 bungkus.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network