Korban telah berulang kali meminta pelaku mengembalikan uang Rp55 juta, namun uang tersebut tak pernah dikembalikan.
Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Pontianak. Atas laporan itu, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/5/2022).
Dari pemeriksaan awal, pelaku membenarkan telah menerima uang Rp55 juta dari korban. Dia menyebut anak korban tak kunjung ikut tes CPNS karena kuota penerimaan CPNS bidan di Pemprov Kalbar terbatas.
Pelaku mengaku tak bisa mengembalikan uang tersebut karena telanjur digunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.
"Menurut pengakuan pelaku uang digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait