Selanjutnya korban mencoba memeriksa secara teliti madu yang telah dibeli. Setelah mengetahui bahwa madu yang dibelinya palsu, dia menyadari telah menjadi menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu 19 jeriken madu diduga palsu, uang tunai Rp28,8 juta, empat gelang emas, satu ATM dan buku tabungan atas nama Ita Kurniati dengan saldo Rp56,6 juta dan satu mesin cuci.
Selain tiga pelaku yang ditangkap, ada satu pelaku lain yang ditangkap Polsek Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya berinisial FR.
"Saat ini FR sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan, dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait