Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

SINGKAWANG, iNews.id- Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu menjelang tahun baru. Pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap dengan barang bukti uang palsu siap edar.

Pelaku yakni RB, yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang palsu berbagai pecahan. Polisi juga menemukan alat-alat pembuatan uang palsu tersebut di dalam rumah.

"Modus pelaku mengedarkan uang palsu ini dengan pura-pura membelanjakan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo dalam rilis perkara di Mapolres Singkawang, Kamis (31/12/2020).

Dia mengatakan pelaku mengaku baru kali ini melakukan pemalsuan uang dan mengedarkan dengan cara berbelanja. Pelaku mengaku otodidak membuat uang palsu dengan sarana seadanya. 

Kendati demikian, polisi masih mendalami pengakuan pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis berbagai kasus kejahatan.  

"Pelaku baru keluar dari penjara. Dia mengaku melakukan ini karena motif ekonomi," tuturnya.

Polres Singkawang menangkap pelaku peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

Perbuatan pelaku terungkap dari laporan seorang pemiliki toko pakaian di Singkawang yang menerima uang palsu pecahan Rp20.000. Pemilik toko kemudian melaporkan ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga menemukan jejak pelaku. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 UU Mata Uang Tahun 2012 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menerima uang palsu tersebut untuk segera melapor ke Polres Singkawang. Polisi akan mencocokkan keterangan pelaku untuk mengungkap sejauh mana uang palsu beredar di Singkawang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network