PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Ayani Mega Mall di Kota Pontianak tutup lebih awal jam 5 sore. Permintaan ini terkait pelaksanaan PPKM di Kota Pontianak yang sedang berada di zona merah Covid-19.
Sutarmidji mendatangi langsung Ayani Mega Mall, Kamis (8/7/2021). Dia berbicara langsung dengan pengelola pusat perbelanjaan modern terbesar di Pontianak ini.
Sutarmidji menjelaskan dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait jam operasional usaha selama pelaksanaan PPKM mikro. SE tersebut terkait status Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang berada pada zona merah Covid-19
Atas permintaan itu, pengelola Ayani Mega Mall menyatakan siap mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami siap mendukung PPKM yang sekarang sedang dijalankan di Kota Pontianak. Per hari ini kami siap tutup jam 5," kata General Manager Ayani Mega Mall Hendrawan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait