KETAPANG, iNews.id - Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menyetop penerbangan pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sesuai kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tanggal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai 6 Hingga 17 Mei mendatang seluruh moda transportasi umum termasuk pesawat terbang di Ketapang tidak beroperasi," kata Kepala Bandara Rahadi Oesman, Amran di Ketapang, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, penerapan kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Lebaran Idul Fitri dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
"Kita mengikuti peraturan itu dan Bandara Rahadi Oesman Ketapang akan mediakan penerbangan," ujarnya.
Menurutnya, pengelola bandara bisa memahami aturan tersebut. Apalagi saat ini Kabupaten Ketapang masuk dalam zona oranye Covid-19.
"Apalagi Ketapang saat ini masuk zona oranye. Tentu tujuannya untuk kebaikan kita bersama mencegah kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antardaerah yang masif," katanya.
Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan udara. Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.
Dalam SK terbaru itu, masa berlaku hasil tes antigen dan PCR yang semula 7 hari menjadi 3 hari.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait