PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengubah masa berlaku hasil tes Covid-19 berdasarkan PCR atau antigen dari 7 hari menjadi 3 hari. Perubahan tersebut terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar.
Aturan baru masa berlaku hasil tes PCR itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.
Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan PPKM mikro di Kalbar, maka Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan perubahan pelaksanaan swab PCR termasuk untuk santri dan pelajar sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut yang masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen yang sampelnya diambil maksilam 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC.
3. Ketentuan ini berlaku sejak 28 April 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait