Bangunan berdiri di lokasi kebakaran lahan Jalan Aloe Vera, Pontianak Tenggara. (Foto: iNews/Uun Yuniar).

Selain itu akan dirapatkan lagi tentang penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Pontianak dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat yang mengatur soal kebakaran lahan ini.

Dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2018 diatur bahwa di atas lahan yang terbakar tidak boleh ada pemanfaatan selama tiga tahun sejak terjadinya kebakaran.

Lahan tersebut juga tidak akan diterbitkan izin untuk pemanfaatan selama lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network